tag:blogger.com,1999:blog-4295855828182024752024-03-13T07:24:44.926+07:00SBM GASBIINDOBlogSBM GASBIINDOhttp://www.blogger.com/profile/11746980468491717481noreply@blogger.comBlogger7125tag:blogger.com,1999:blog-429585582818202475.post-64713175846864382992011-12-21T18:09:00.000+07:002014-12-08T11:39:08.040+07:00Resolusi Ciputat<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFfSeSMIy721wBqw_zh7H9eVGrt1NnJ0_60M485e2srIKkJ9tTVx-Ns2F94vvtdKtfG-5egYz59SOW-6vM57ETj09NJV1kyrMFmosuA2IHLD5gCLK6xyYcFKX5_B_CPizAlCGcHlvylEKc/s1600/Resolusi+Ciputat.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFfSeSMIy721wBqw_zh7H9eVGrt1NnJ0_60M485e2srIKkJ9tTVx-Ns2F94vvtdKtfG-5egYz59SOW-6vM57ETj09NJV1kyrMFmosuA2IHLD5gCLK6xyYcFKX5_B_CPizAlCGcHlvylEKc/s400/Resolusi+Ciputat.jpg" height="240" width="400" /></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami Serikat dan Komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) yang hadir dalam Konsultasi Nasional Gerakan Buruh Migran Indonesia Tahun 2011 menyadari bahwa permasalahan BMI akibat dari absennya negara ditengah potret buram BMI. </div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kami, komponen bangsa yang memiliki mandat, otoritas dan kepedulian atas perjuangan BMI menyatakan bahwa pemenuhan hak-hak BMI beserta keluarganya adalah hal pokok dan keharusan yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Maraknya permasalahan jeratan hutang, perbudakan modern, pemalsuan dokumen, kekerasan, diskriminasi dan lain-lain dampak dari kebijakan penempatan dan perlindungan BMI yang berorientasi pada kepentingan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya atas nama devisa negara. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dengan niat tulus ikhlas, kesadaran dan kepedulian terhadap sesama, kami bersepakat untuk bekerjasama memperbaiki tata kelola BMI, meningkatkan kesadaran massa dan mendorong kinerja pemerintah dalam perlindungan BMI serta pemenuhan hak asasinya sebagai manusia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam Pertemuan Serikat dan Komunitas Buruh Migran Indonesia yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 19 - 21 Desember 2011 di Ciputat, kami secara bersama-sama menyatakan resolusi sebagai berikut:</div>
<ol align="justify">
<li>Membangun komunikasi antar organisasi BMI berbasis komunitas</li>
<li>Meningkatkan kesadaran bersama dengan metode bangkitkan, organisasikan, gerakkan dan ciptakan pemecahan masalah kongkrit</li>
<li>Terus melakukan pembelajaran terkait hak normatif BMI yang difasilitasi secara bersama oleh seluruh organisasi</li>
<li>Menjadikan isu “Manusiakan Buruh Migran Indonesia” sebagai isu bersama</li>
<li>Membangun Sekretariat Bersama Gerakan Buruh Migran Indonesia minimal ditingkat kabupaten/kota</li>
<li>Menggalang aksi bersama pada momentum May Day dan Migrant Day</li>
<li>Mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, Konvensi ILO yang berkaitan dengan buruh migran, mensahkan Undang-Undang Perlindungan Sejati bagi Buruh Migran Indonesia dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.</li>
</ol>
<ol align="justify"></ol>
<div style="text-align: justify;">
Resolusi ini akan dikoordinasikan dan di-implementasikan oleh masing-masing organisasi bersinergi dengan BMI dan anggota keluarganya disetiap komunitas, baik didalam maupun diluar negeri, dengan harapan adanya pengakuan dan jaminan atas hak-hak BMI beserta anggota keluarganya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Demikian resolusi ini kami sampaikan dan selanjutnya disebut dengan Resolusi Ciputat sebagai bentuk kesadaran bersama untuk membangun gerakan buruh migran Indonesia yang bermartabat dan berdaulat. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hidup Buruh Migran Indonesia!</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jakarta, 21 Desember 2011<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Serikat dan Komunitas Buruh Migran Indonesia</b><br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
* Serikat Buruh Migran Indonesia (<b>SBMI</b>)</div>
<div style="text-align: justify;">
* Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (<b>ATKI</b>)</div>
<div style="text-align: justify;">
* Serikat Buruh Migran Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (<b>SBM GASBIINDO</b>) </div>
<div style="text-align: justify;">
* Uni Migran Indonesia (<b>UNIMIG</b>)</div>
<div style="text-align: justify;">
* <b> MEKARWANGI</b></div>
<div style="text-align: justify;">
* <b> YBMI</b></div>
<div style="text-align: justify;">
* <b>KAMI.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Didukung <b>MIGRANT Institute</b></div>
SBM GASBIINDOhttp://www.blogger.com/profile/11746980468491717481noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-429585582818202475.post-60383014199878529102011-12-18T19:04:00.008+07:002012-01-20T20:22:16.914+07:00Solidaritas untuk Buruh Migran Indonesia<span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: #4e4e4e; font-family: Arial; line-height: 18px;"></span><br />
<div class="articleinfo" style="font-size: 12px; margin-bottom: 0.5em; margin-top: 0.5em; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"><span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: #4e4e4e; font-family: Arial; line-height: 18px;"><span class="modifydate" style="font-size: 11px; margin: 0px 5px 0px 0px; width: 0px;">Last Updated on Sunday, 18 December 2011 22:06 </span><span class="createdby" style="font-size: 0.9em;">Written by Asanah </span><span class="createdate" style="font-size: 0.9em;">Sunday, 18 December 2011 19:04</span></span></div><div style="margin-bottom: 1em; margin-top: 1em; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;"><div style="font-size: 12px;"><a href="http://www.kedaiberita.com/images/stories/Nasional/aksi_migran.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img alt="migran" border="0" height="182" src="http://www.kedaiberita.com/images/stories/Nasional/aksi_migran.jpg" style="border-style: none;" width="320" /></a><span style="font-size: 10pt;"><b>KEDAI<span style="color: red;">BERITA</span>.COM</b> – JAKARTA - Sejumlah organisasi massa (ormas) memperingati Hari Migran Internasional dengan menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Presiden, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Desember 2011.</span></div><div style="margin-bottom: 1em; margin-top: 1em; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"><span style="font-size: 10pt;">Kondisi buruh migran Indonesia yang terlunta-lunta di negeri orang dan tanpa perlindungan dari pemerintah dalam negeri, membuat aktivis berbagai organisasi meliputi SBM GASBIINDO, SBMI, ATKI, MIGRANT INSTITUT, KASBI-JKT, GSBI, KSBSI-Tangerang, LBH-Jakarta, HRWG, Solidaritas Perempuan, ARRAK’90, KPO-PRP, FPJB, YLBHI, SBTNI, JARI PPTKLN, PPI, SPI, FMN, FKBM, FPPPI, SNI, mengusung beberapa tuntutan dalam aksi mereka. Diantaranya :</span></div><div style="margin-bottom: 1em; margin-top: 1em; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"><span style="font-size: 10pt;">1. Tolak hukuman mati terhadap BMI (Buruh Migran Indonesia).</span><br />
<span style="font-size: 10pt;">2. Hentikan biaya penempatan yang terlalu tinggi.</span><br />
<span style="font-size: 10pt;">3. Hentikan pemaksaan asuransi dan KTKLN terhadap BMI atas nama perlindungan.</span><br />
<span style="font-size: 10pt;">4. Hentikan kebijakan ekspor buruh migrant dan segera bentuk undang-undang yang melindungi BMI dan keluarganya.</span><br />
<span style="font-size: 10pt;">5. Ratifikasi konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-hak BMI dan keluarganya.</span><br />
<span style="font-size: 10pt;">6. Ratifikasi ILO 189 tentang Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tinggal.</span><br />
<span style="font-size: 10pt;">7. Bubarkan “Terminal Khusus TKI”.</span><br />
<span style="font-size: 10pt;">8. Ciptakan lapangan pekerjaan industrialisasi nasional.</span><br />
<span style="font-size: 10pt;">9. Hentikan perampasan tanah kaum tani dan jalankan reformasi agraria sejati.</span></div><div style="margin-bottom: 1em; margin-top: 1em; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"><span style="font-size: 10pt;">Menurut aktifis SBM GASBIINDO Benhard Nababan, aksi kali ini memang sengaja dilakukan pada hari libur karena bertepatan dengan hari migran internasional yang jatuh setiap pada 18 Desember.</span></div><div style="margin-bottom: 1em; margin-top: 1em; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"><span style="font-size: 10pt;">“ Tidak masalah bila kami melakukan aksi di hari libur, karena ini sekaligus sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadaan hari Buruh Migran Internasional. Yang utama bagi kami adalah terus menyuarakan perlawanan atas penindasan terhadap buruh migran Indonesia,” ujar Benhard Nababan, Minggu (18/12/11).</span></div><div style="margin-bottom: 1em; margin-top: 1em; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"><span style="font-size: 10pt;">Setelah perwakilan masing-masing organisasi bergantian melakukan orasi, aksi yang digelar sejak pukul 12 siang tersebut akhirnya selesai dengan tertib pada sore hari.</span></div><div style="margin-bottom: 1em; margin-top: 1em; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"><span style="font-size: 10pt;">Sumber : kedaiberita.com </span><br />
<span style="font-size: 10pt;"><a href="http://www.kedaiberita.com/index.php/Nasional/solidaritas-untuk-buruh-migran-indonesia.html">http://www.kedaiberita.com/index.php/Nasional/solidaritas-untuk-buruh-migran-indonesia.html</a></span></div></div>SBM GASBIINDOhttp://www.blogger.com/profile/11746980468491717481noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-429585582818202475.post-41817701118613802522011-12-18T09:09:00.013+07:002012-06-21T11:58:21.913+07:00Manusiakan TKI/BMI<div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><u><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">SIARAN PERS</span></u></div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">No. : 01/SP/SBM GASBIINDO/XII/2011</span></div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Memperingati Hari Buruh Migran Sedunia (International Migrant Day) </span></b></div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">18 Desember 2011</span></b></div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><br />
</div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><br />
</div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">“MANUSIAKAN TKI/BMI”</span></b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Berdasarkan Data BPS tahun 2011, secara nasional angka pengangguran saat ini mencapai 8,1 Persen dari 237.556.363 jiwa penduduk Indonesia (Sensus Penduduk 2010). Sedang jumlah penduduk miskin pada Maret 2011 mencapai 30,02 juta orang (12,49%). </span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="SV" style="font-family: "Arial","sans-serif";">Terbatasnya lapangan pekerjaan dan kemiskinan di tanah air mendorong masyarakat beramai-ramai mencari pekerjaan diluar negeri. Setiap tahun tidak kurang 800.000 warga negara Indonesia dikirim ke luar negeri menjadi TKI. Saat ini jumlahnya tidak kurang dari 6 juta jiwa, 70 persen diantaranya adalah perempuan dan mayoritas bekerja di sektor domestik (PRT Migran).</span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="SV" style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pengiriman TKI keluar negeri selain mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan juga menggerakkan roda perekonomian di daerah asalnya. Setiap tahun remintansi yang dihasilkan TKI mencapai 100 trilyun lebih. </span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="SV" style="font-family: "Arial","sans-serif";">Namun dibalik jasa pengiriman TKI tersebut, tidak jarang TKI menjadi bulan-bulanan di negeri seberang. Keterbatasan wawasan, ketrampilan dan penguasaan bahasa akibat dari pengiriman TKI yang tidak prosedural menjadi alasan utamanya.</span></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="SV" style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kondisi demikian diperparah dengan lemahnya regulasi yang melindungi pekerja migran baik didalam maupun diluar negeri. Sehingga kasus-kasus kekerasan/penyiksaan yang berujung pada kematian menjadi hal yang sudah tidak asing lagi. </span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="SV" style="font-family: "Arial","sans-serif";">Data BNP2TKI sepanjang 2008 – 2009 setiap harinya rata-rata tercatat lebih dari 1 TKI meninggal dunia dan 1 TKI hamil. Diperkirakan ribuan TKI di Arab Saudi dan Malaysia mengalami eksploitasi dengan bekerja melebihi ketentuan dan gaji tidak dibayar. Tidak hanya itu, saat pulang ketanah air TKI juga masih menghadapi berbagai persoalan. Sungguh tragis!</span></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Hal ini harus dihentikan dengan mengembangkan sikap kepedulian terhadap TKI dan anggota keluarganya. Pemerintah jangan lagi menunda-nunda untuk meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Paradigma “komoditifikasi” yang tercermin dalam UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri harus diubah. Saatnya pemerintah “memanusiakan” TKI /BMI dengan memperbaiki dan membuat peraturan perundang-undangan (regulasi) yang menjamin pemenuhan hak-hak dasarnya. </span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pemerintah juga diharapkan tidak lagi mengandalkan pengiriman TKI keluar negeri sebagai solusi dalam mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Penting dikembangkan kemampuan menciptakan pekerjaan, bukan mencari pekerjaan. Membangun budaya kewirausahaan dengan melibatkan berbagai pihak menjadi salah satu alternatif.</span></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Jakarta</span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">, 18 Desember 2011</span></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: center;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Serikat Buruh Migran</span></b></div><div class="MsoNormal" style="text-align: center;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia</span></b></div><div class="MsoNormal" style="text-align: center;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">(SBM GASBIINDO)</span></b></div><div class="MsoNormal" style="text-align: center;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: center;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: center;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: center;"><br />
</div><div style="text-align: center;"></div><br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div>SBM GASBIINDOhttp://www.blogger.com/profile/11746980468491717481noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-429585582818202475.post-24226761330855326572011-11-16T08:31:00.001+07:002012-01-20T20:25:48.270+07:00Peserta Mengapresiasi BNP2TKI Atas Penyelenggaraan "Roundtable Dialogue"<table class="contentpaneopen"><tbody>
<tr> <td class="createdate" valign="top">Tuesday, 15 November 2011 17:31</td> </tr>
<tr> <td valign="top"><table align="left" style="width: 370px;"><tbody>
<tr><td width="362"><img alt="Direktur Eksekutif Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBHTKI) Bernard Nababan yang juga Ketua Umum Serikat Buruh Migran Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (SBM GASBIINDO) menilai acara itu bermanfaat untuk menyosialisasikan apa yang akan dan telah dilakukan oleh BNP2TKI dan belajar bersama tentang apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah TKI." height="350" src="http://bnp2tki.go.id/images/linkbnp3/BenhardNababan.jpg" title="Direktur Eksekutif Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBHTKI) Bernard Nababan yang juga Ketua Umum Serikat Buruh Migran Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (SBM GASBIINDO) menilai acara itu bermanfaat untuk menyosialisasikan apa yang akan dan telah dilakukan oleh BNP2TKI dan belajar bersama tentang apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah TKI." width="350" /></td></tr>
<tr align="justify"><td><span style="font-size: xx-small;">Direktur Eksekutif Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBH TKI) Benhard Nababan yang juga Ketua Umum Serikat Buruh Migran Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (SBM GASBIINDO) menilai acara itu bermanfaat untuk menyosialisasikan apa yang akan dan telah dilakukan oleh BNP2TKI dan belajar bersama tentang apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah TKI.</span></td></tr>
</tbody></table><div style="text-align: justify;">Ciloto, BNP2TKI (15/11) - Peserta dari ormas, LSM, dan media massa mengapresiasi BNP2TKI atas penyelenggaraan Sosialisasi Kelembagaan BNP2TKI Dalam Penanganan TKI Melalui Kegiatan "Roundtable Dialogue" 2011 bertema "Kita Semua Peduli TKI" di Ciloto, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin - Selasa (14-15/11).</div><br />
<div style="text-align: justify;">“Setahu saya, acara ini merupakan satu-satunya yang dilaksanakan oleh badan pemerintah yang meminta masukan dari masyarakat untuk program badan di tahun 2012,” kata Al Hafidz Rana dari DPP Orang Indonesia.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Acara itu, katanya, sangat positif dalam menumbuhkan pemahaman atas upaya BNP2TKI dalam menangani TKI. Ia mengaku akan menyosialisasikan hasil dari acara itu kepada anggotanya.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Dhenok dari Komisi Keadilan, Perdamaian dan Migran-Perantau Konferensi Wali Gereja Indonesia (KKP-PMK KWI) mengapresiasi upaya BNP2TKI mengajak masyarakat untuk peduli terhadap masalah TKI.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Menurut dia, hal terpenting adalah menindaklanjuti rumusan dan rekomendasi yang dihasilkan dari acara itu.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Adi, wartawan dari TVOne minta BNP2TKI tidak terjebak pada wacana untuk memperbaiki pelayanan penempatan dan perlindungan TKI melainkan harus benar-benar terasa kehadiran BNP2TKI bagi masyarakat.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Eka Permadi, wartawan portal berita vivanews.com menambahkan dari sosialisasi itu semestinya tidak ada lagi istilah masyarakat yang tidak memahami regulasi tentang TKI.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Direktur Eksekutif Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBH TKI) Benhard Nababan yang juga Ketua Umum Serikat Buruh Migran Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (SBM GASBIINDO) menilai acara itu bermanfaat untuk menyosialisasikan apa yang akan dan telah dilakukan oleh BNP2TKI dan belajar bersama tentang apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah TKI. (dra/b)</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Sumber: BNP2TKI</div><div style="text-align: justify;">URL:<span class="article_separator"></span><a href="http://bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/5776-peserta-mengapresiasi-bnp2tki-atas-penyelenggaraan-qroundtable-dialogueq.html">http://bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/5776-peserta-mengapresiasi-bnp2tki-atas-penyelenggaraan-qroundtable-dialogueq.html</a></div></td></tr>
</tbody></table>SBM GASBIINDOhttp://www.blogger.com/profile/11746980468491717481noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-429585582818202475.post-84486572259746943192011-07-21T23:33:00.000+07:002011-12-10T20:30:30.123+07:00Berita Duka<div style="margin: 0in; text-align: justify;"><div style="text-align: center;"> Inna lillaahi Wa inna ilaihi Raji’un.<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi59abSQZY-DyeMakOAiL7Bvm5P1IrOCVCw4n8rx0sMs6m5DvVzognQIgYoExYTRCspT6rKSUD8Ikzc10sYmjJP_GgPtDhTFLTdIkmyRP2ncxzXeoY6J_N62-NnROyFfK7eCOCGvukrytPz/s1600/images.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi59abSQZY-DyeMakOAiL7Bvm5P1IrOCVCw4n8rx0sMs6m5DvVzognQIgYoExYTRCspT6rKSUD8Ikzc10sYmjJP_GgPtDhTFLTdIkmyRP2ncxzXeoY6J_N62-NnROyFfK7eCOCGvukrytPz/s1600/images.jpg" /></a></div></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"></div></div><div style="text-align: center;">Telah berpulang ke Rahmatullah <b>Bp. Drs. H. Soetito Bin Kartoredjo Salam</b>, Ketua Umum <b>PB GASBIINDO</b> (Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia) pada hari Kamis, 21 Juli 2011 pukul 21.30 WIB di RS. Tebet.</div><div style="margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: center;">Almarhum dimakamkan di Purworejo, Jawa Tengah.</div><div style="text-align: center;">Semoga Almarhum mendapat tempat mulia di sisi-Nya. Amin, Ya Rabbal Alamin.</div>SBM GASBIINDOhttp://www.blogger.com/profile/11746980468491717481noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-429585582818202475.post-48111534151646818662008-12-23T10:31:00.003+07:002011-12-10T20:23:28.218+07:00Saatnya Dibentuk Crisis Center TKISenin 22 Desember 2008, Jam: 19:31:00<br />
<br />
<div style="text-align: justify;">JAKARTA (Pos Kota) - Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (Gasbiindo) minta pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan crisis center serta pusat pengaduan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).<br />
<br />
Ketua Umum Pengurus Besar PB Gasbiindo, Soetito mengatakan lembaga tersebut dibutuhkan agar memberi kemudahan bagi TKI dan keluarganya untuk mengadukan masalah TKI secara cepat dan bebas biaya.<br />
<br />
“Banyak TKI yang mengalami masalah seperti tidak digaji atau TKI tidak diketahui keberadaannya di luar negeri.<br />
<br />
Kalau ada crisis center atau pusat pengaduan, maka keluarga TKI bisa cepat mengadu,” kata Soetito, kemarin disela peringatan hari Buruh Migran Internasional.<br />
<br />
Gasbiindo, lanjutnya, banyak menerima laporan tentang TKI muslim yang bekerja kawasan Asia Pasifik seperti Singapura, Taiwan dan Hongkong, tidak diperbolehkan oleh majikan untuk menjalankan salat.<br />
<br />
Ketua Dewan Pembina PB Gasbiindo, Agus Sudono pada acara yang sama meminta kepada pemerintah untuk merevisi UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) yang lebih pro TKI, di antaranya mengenai perlindungan TKI melalui asuransi.<br />
(tri/j)</div><br />
Sumber: POS KOTA<br />
Url:http://69.56.139.166/news_baca.asp?id=49177&ik=5SBM GASBIINDOhttp://www.blogger.com/profile/11746980468491717481noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-429585582818202475.post-37531088659212280692008-12-04T00:09:00.000+07:002011-11-22T14:12:25.060+07:00Masalah TKI yang Bekerja di Luar NegeriOleh: Agus Sudono<br />
<div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">BERDASARKAN catatan, jumlah penganggur dan calon penganggur di Indonesia terus membengkak. Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), penganggur terbuka tahun 2003 diperkirakan 10,13 juta jiwa dan tahun 2004 akan meningkat menjadi 10,83 juta jiwa.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Tahun 2005, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,03 persen, penganggur penuh masih akan meningkat menjadi 11,19 juta orang. Adapun penganggur tak kentara (under employment), yaitu orang yang bekerja satu minggu kurang dari 35 jam, berjumlah sekitar 40 juta orang, ditambah pencari kerja baru tiap tahun sebanyak 2,1 juta sampai 3,16 juta jiwa.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Sementara itu, lapangan kerja baru yang tersedia tiap tahun hanya 1,1 juta sampai 1,75 juta, apalagi ditambah tiap tahun lebih kurang setengah juta mahasiswa lulus dari perguruan tinggi/universitas dan akademi dari semua disiplin ilmu. Semuanya memerlukan lapangan kerja baru. Ini adalah angka yang memprihatinkan serta harus menggugah semangat dan motivasi untuk bersama mengatasinya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">MENURUT Organisasi Buruh Internasional (ILO), tiap pertumbuhan ekonomi satu persen dapat menyerap kesempatan kerja sekitar 400.000 orang. Jadi, idealnya pertumbuhan ekonomi Indonesia seharusnya delapan persen sehingga bisa menyerap kesempatan kerja 3.200.000 orang setahun.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 210.000.000 orang, bila angka pengangguran seperti tercermin dalam angka-angka itu, masalahnya amat serius, dan jika tidak ditangani serius, bisa menjadi ledakan sosial dahsyat dengan segala akibatnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Oleh karena itu, masalah pengangguran dengan segala konsekuensinya (antara lain meningkatnya rasa kurang harga diri, kriminalitas, KKN, prostitusi, kemiskinan, narkoba, dan kekerasan) perlu mendapat perhatian dan dipecahkan secara nasional oleh para pemimpin bangsa, khususnya elite politik ketika memasuki Pemilihan Umum 2004. Masalah pengangguran harus dipecahkan dengan program-program nyata.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, salah satu cara yang bisa ditempuh guna mengurangi pengangguran di dalam negeri dan mendapatkan devisa luar negeri ialah dengan mengirimkan tenaga kerja Indonesia (TKI) bekerja ke luar negeri yang direncanakan, dikelola, dan diawasi secara baik. Hal ini juga dikerjakan negara berkembang lain, seperti Filipina, Vietnam, Sri Lanka, India, Pakistan, Turki, dan Maroko.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Pertanyaannya, bagaimana caranya mengirimkan TKI untuk bekerja di luar negeri secara baik? Artinya, TKI harus mendapat perlindungan, fasilitas, dan lainnya dari pemerintah serta perusahaan jasa TKI (PJTKI) mengingat TKI menghasilkan devisa untuk pembangunan nasional Indonesia, selain mengurangi pengangguran.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Untuk sekadar diketahui, dari tenaga kerjanya di luar negeri, Filipina rata-rata satu tahun menerima sekitar 6 miliar dollar AS. Menurut rencana, tahun ini Filipina menargetkan mendapat devisa 8 miliar dollar AS.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Agar TKI yang bekerja di luar negeri dapat menghasilkan dan memperoleh perlakuan lebih baik seperti tenaga kerja Filipina, perlu diambil langkah-langkah strategis dan konseptual.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Pertama, perlu dibentuk Badan Penempatan TKI di Luar Negeri (Indonesia Foreign Employment Board) yang keanggotaannya terdiri atas Ketua: Presiden RI/Wakil Presiden RI; Wakil Ketua: Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat; Pelaksana Harian: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans); Anggota-anggota: Menteri-menteri terkait. a. Menteri Luar Negeri; b. Menteri Kehakiman dan HAM, dan lain-lain. Badan ini harus merumuskan kebijakan, termasuk masalah perekrutan, training, penempatan, pengawasan, dan lainnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Ketua harus dipimpin langsung presiden/wakil presiden guna memudahkan koordinasi dan undangan kepada menteri-menteri terkait. Pengalaman menunjukkan, rapat-rapat koordinasi tentang TKI kurang berjalan optimal, karena bila Mennakertrans yang mengundang sebagai ketua, para menteri terkait biasanya tidak datang, tetapi mewakilkannya kepada orang kedua/ketiga. Akibatnya, tidak dapat diambil keputusan optimal. Dalam badan itu seyogianya juga didudukkan wakil dari unsur pengusaha, buruh, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pakar yang dianggap perlu.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kedua, dalam rangka memberi perlindungan bagi TKI di luar negeri, perlu dibuat nota kesepahaman (MOU) antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara penerima TKI.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Ketiga, setiap pengiriman dan penempatan TKI harus dibuat kontrak kerja (kesepakatan kerja bersama), baik secara perseorangan maupun kolektif, yang dilakukan perusahaan pengirim TKI dengan perusahaan penerima TKI, dan dilaporkan kepada Mennakertrans serta Kedutaan Besar RI/perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Keempat, di negara di mana TKI ditempatkan agar diadakan Atase Perburuhan untuk ikut membantu mengawasi dan mengatasi aneka masalah TKI di luar negeri sesuai dengan kebutuhan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kelima, tiap TKI wajib diasuransikan sehingga bila terjadi kecelakaan/kematian, biaya menjadi tanggungan asuransi itu.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Keenam, pendidikan/training untuk meningkatkan kualitas TKI dan perlu spesialisasi mengenai pekerjaan-pekerjaan yang akan ditangani di luar negeri.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Ketujuh, diperlukan undang-undang yang mengatur masalah penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kedelapan, perlu adanya National and Regional Man Power Planning Policy (Kebijaksanaan Perencanaan Ketenagakerjaan Nasional dan Daerah) di mana masalah TKI ke luar negeri merupakan bagian dari perencanaan tersebut.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kesembilan, seyogianya Pemerintah RI segera meratifikasi Konvensi ILO tentang Migrant Workers (Pekerja Migran) yang di dalam konvensi itu antara lain ada ketentuan, tiap tenaga kerja migran harus diperlakukan sama (jam kerja, upah, cuti, dan lain-lain) dengan pekerja asli negara penerima. Dengan demikian, bila ada masalah TKI di luar negeri, Pemerintah RI bisa meminta ILO membantu menyelesaikannya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kesepuluh, perlu dibentuk Tim Asistensi Hukum Nasional yang selalu standby sehingga tiap saat dapat dikirim ke luar negeri untuk memberi bantuan hukum kepada TKI yang sedang menghadapi masalah di luar negeri.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kesebelas, aneka pungutan liar (KKN) yang membebani TKI sejak persiapan keberangkatan ke luar negeri sampai pulang ke kampung halamannya harus betul-betul diberantas.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kedua belas, tiap TKI diwajibkan mengirimkan sebagian penghasilannya (dalam persentasi tertentu) kepada keluarga/sanak saudaranya yang ditunjuk. Mereka yang paling banyak dapat menabung upahnya di luar negeri dan dikirim ke Indonesia diberi insentif berupa hibah rumah sangat sederhana atau rumah sederhana (RSS/RS), misalnya bagi 10 pengirim terbanyak, dalam rangka mendidik mereka agar gemar menabung dan dijadikan modal bila mereka pulang ke Indonesia.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">SARAN ini diajukan setelah banyak mempelajari pengiriman TKI ke luar negeri baik dari Maroko dan Turki ke Eropa maupun pengiriman tenaga kerja dari Filipina khususnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kebetulan penulis kenal dekat dengan Mr Blas Ople, mantan Menteri Perburuhan Filipina yang bersama-sama duduk di Badan Pimpinan ILO, 1972-1978. Mr Blas, yang kini menjadi Menteri Luar Negeri Filipina, sebenarnya arsitek sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri yang dianggap berhasil.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Tahun 1969, selaku Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (Gasbiindo), penulis mendapat tugas dari Pemerintah/Presiden RI untuk merekrut dan mengirimkan 1.500 TKI ke Sabah, sesuai permintaan Pemerintah Malaysia, dengan batas waktu empat bulan, dan berhasil menyiapkan tenaga kerja berpendidikan SD hingga sarjana.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Keberangkatan mereka menggunakan Kapal Pelni Bogowonto. Dari 1.500 tenaga kerja itu, mereka disebar ke berbagai lapangan kerja, antara lain menjadi teknisi pesawat terbang, (akibat PHK besar-besaran di Garuda saat itu), di perkebunan karet dan kelapa sawit, industri pengolahan karet dan kelapa sawit, guru-guru agama, guru SMP dan SMA, serta dosen di perguruan tinggi.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kita amat prihatin membaca berita tentang penderitaan TKI di luar negeri. Apalagi kini ada 48.000 TKI ilegal menunggu dipulangkan ke Indonesia. Belum lagi TKI yang dicambuki di Malaysia, betul-betul merendahkan harkat, martabat, dan derajat manusia Indonesia. Ini harus diakhiri.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Keamburadulan pengiriman TKI merupakan kesalahan banyak pihak, sebagian oknum aparat Pemerintah RI yang mempraktikkan KKN di bidang pengiriman TKI, sebagian oknum PJTKI yang kurang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan TKI dan lebih mementingkan keuntungan. Di lain pihak, oknum-oknum di Malaysia ada yang melindungi dalam perekrutan TKI ilegal. Alasannya, gaji TKI ilegal lebih murah, mudah ditakut-takuti dan diperas. Bila ada TKI yang tidak tunduk, akan dilaporkan kepada polisi Malaysia.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah RI dan PJTKI harus berani membela, melindungi, dan memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja, dan penghidupan yang layak bagi TKI di luar negeri.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Agus Sudono Pengamat Masalah Perburuhan/Ketenagakerjaan, mantan Wakil Ketua DPA</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Sumber: KOMPAS</div><div style="text-align: justify;">URL: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0312/08/opini/687527.htm</div>SBM GASBIINDOhttp://www.blogger.com/profile/11746980468491717481noreply@blogger.com0