Rabu, 21 Desember 2011

Resolusi Ciputat


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami Serikat dan Komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) yang hadir dalam Konsultasi Nasional Gerakan Buruh Migran Indonesia Tahun 2011 menyadari bahwa permasalahan BMI akibat dari absennya negara ditengah potret buram BMI. 

Kami, komponen bangsa yang memiliki mandat, otoritas dan kepedulian atas perjuangan BMI menyatakan bahwa pemenuhan hak-hak BMI beserta keluarganya adalah hal pokok dan keharusan yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara. 

Maraknya permasalahan jeratan hutang, perbudakan modern, pemalsuan dokumen, kekerasan, diskriminasi dan lain-lain dampak dari kebijakan penempatan dan perlindungan BMI yang berorientasi pada kepentingan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya atas nama devisa negara.  

Dengan niat tulus ikhlas, kesadaran dan kepedulian terhadap sesama, kami bersepakat untuk bekerjasama memperbaiki tata kelola BMI, meningkatkan kesadaran massa dan mendorong kinerja pemerintah dalam perlindungan BMI serta pemenuhan hak asasinya sebagai manusia.

Dalam Pertemuan Serikat dan Komunitas Buruh Migran Indonesia yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 19 - 21 Desember 2011 di Ciputat, kami secara bersama-sama menyatakan resolusi sebagai berikut:
  1. Membangun komunikasi antar organisasi BMI berbasis komunitas
  2. Meningkatkan kesadaran bersama dengan metode bangkitkan, organisasikan, gerakkan dan ciptakan pemecahan masalah kongkrit
  3. Terus melakukan pembelajaran terkait hak normatif BMI yang difasilitasi secara bersama oleh seluruh organisasi
  4. Menjadikan isu “Manusiakan Buruh Migran Indonesia” sebagai isu bersama
  5. Membangun Sekretariat Bersama Gerakan Buruh Migran Indonesia minimal ditingkat kabupaten/kota
  6. Menggalang aksi bersama pada momentum May Day dan Migrant Day
  7. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, Konvensi ILO yang berkaitan dengan buruh migran, mensahkan Undang-Undang Perlindungan Sejati bagi Buruh Migran Indonesia dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
    Resolusi ini akan dikoordinasikan dan di-implementasikan oleh masing-masing organisasi bersinergi dengan BMI dan anggota keluarganya disetiap komunitas, baik didalam maupun diluar negeri, dengan harapan adanya pengakuan dan jaminan atas hak-hak BMI beserta anggota keluarganya. 

    Demikian resolusi ini kami sampaikan dan selanjutnya disebut dengan Resolusi Ciputat sebagai bentuk kesadaran bersama untuk membangun gerakan buruh migran Indonesia yang bermartabat dan berdaulat. 

    Hidup Buruh Migran Indonesia!

    Jakarta, 21 Desember 2011

    Serikat dan Komunitas Buruh Migran Indonesia

    *  Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
    *  Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI)
    *  Serikat Buruh Migran Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (SBM GASBIINDO)
    *  Uni Migran Indonesia (UNIMIG)
    *  MEKARWANGI
    *  YBMI
    * KAMI.

    Didukung MIGRANT Institute

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar