Minggu, 18 Desember 2011

Manusiakan TKI/BMI

SIARAN PERS
No. :  01/SP/SBM GASBIINDO/XII/2011


Memperingati Hari Buruh Migran Sedunia (International Migrant Day)
18 Desember 2011


“MANUSIAKAN TKI/BMI”


Berdasarkan Data BPS tahun 2011, secara nasional angka pengangguran saat ini mencapai 8,1 Persen dari 237.556.363 jiwa penduduk Indonesia (Sensus Penduduk 2010). Sedang jumlah penduduk miskin pada Maret 2011 mencapai 30,02 juta orang (12,49%).

Terbatasnya lapangan pekerjaan dan kemiskinan di tanah air mendorong masyarakat beramai-ramai mencari pekerjaan diluar negeri. Setiap tahun tidak kurang 800.000 warga negara Indonesia dikirim ke luar negeri menjadi TKI. Saat ini jumlahnya tidak kurang dari 6 juta jiwa, 70 persen diantaranya adalah perempuan dan mayoritas bekerja di sektor domestik (PRT Migran).

Pengiriman TKI keluar negeri selain mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan juga menggerakkan roda perekonomian di daerah asalnya. Setiap tahun remintansi yang dihasilkan TKI mencapai 100 trilyun lebih.

Namun dibalik jasa pengiriman TKI tersebut, tidak jarang TKI menjadi bulan-bulanan di negeri seberang. Keterbatasan wawasan, ketrampilan dan  penguasaan bahasa akibat dari pengiriman TKI yang tidak prosedural menjadi alasan utamanya.

Kondisi demikian diperparah dengan lemahnya regulasi yang melindungi pekerja migran baik didalam maupun diluar negeri. Sehingga kasus-kasus kekerasan/penyiksaan yang berujung pada kematian menjadi hal yang sudah tidak asing lagi.

Data BNP2TKI sepanjang 2008 – 2009 setiap harinya rata-rata tercatat lebih dari 1 TKI meninggal dunia dan 1 TKI hamil. Diperkirakan ribuan TKI di Arab Saudi dan Malaysia mengalami eksploitasi dengan bekerja melebihi ketentuan dan gaji tidak dibayar. Tidak hanya itu, saat pulang ketanah air TKI juga masih menghadapi berbagai persoalan. Sungguh tragis!

Hal ini harus dihentikan dengan mengembangkan sikap kepedulian terhadap TKI dan anggota keluarganya. Pemerintah jangan lagi menunda-nunda untuk meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Paradigma “komoditifikasi” yang tercermin dalam UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri harus diubah. Saatnya pemerintah “memanusiakan” TKI /BMI dengan memperbaiki dan membuat peraturan perundang-undangan (regulasi) yang menjamin pemenuhan hak-hak dasarnya.

Pemerintah juga diharapkan tidak lagi mengandalkan pengiriman TKI keluar negeri sebagai solusi dalam mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Penting dikembangkan kemampuan menciptakan pekerjaan, bukan mencari pekerjaan.  Membangun budaya kewirausahaan dengan melibatkan berbagai pihak menjadi salah satu alternatif.


Jakarta, 18 Desember 2011

Serikat Buruh Migran
Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia
(SBM GASBIINDO)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar