Rabu, 21 Desember 2011

Resolusi Ciputat


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami Serikat dan Komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) yang hadir dalam Konsultasi Nasional Gerakan Buruh Migran Indonesia Tahun 2011 menyadari bahwa permasalahan BMI akibat dari absennya negara ditengah potret buram BMI. 

Kami, komponen bangsa yang memiliki mandat, otoritas dan kepedulian atas perjuangan BMI menyatakan bahwa pemenuhan hak-hak BMI beserta keluarganya adalah hal pokok dan keharusan yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara. 

Maraknya permasalahan jeratan hutang, perbudakan modern, pemalsuan dokumen, kekerasan, diskriminasi dan lain-lain dampak dari kebijakan penempatan dan perlindungan BMI yang berorientasi pada kepentingan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya atas nama devisa negara.  

Dengan niat tulus ikhlas, kesadaran dan kepedulian terhadap sesama, kami bersepakat untuk bekerjasama memperbaiki tata kelola BMI, meningkatkan kesadaran massa dan mendorong kinerja pemerintah dalam perlindungan BMI serta pemenuhan hak asasinya sebagai manusia.

Dalam Pertemuan Serikat dan Komunitas Buruh Migran Indonesia yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 19 - 21 Desember 2011 di Ciputat, kami secara bersama-sama menyatakan resolusi sebagai berikut:
  1. Membangun komunikasi antar organisasi BMI berbasis komunitas
  2. Meningkatkan kesadaran bersama dengan metode bangkitkan, organisasikan, gerakkan dan ciptakan pemecahan masalah kongkrit
  3. Terus melakukan pembelajaran terkait hak normatif BMI yang difasilitasi secara bersama oleh seluruh organisasi
  4. Menjadikan isu “Manusiakan Buruh Migran Indonesia” sebagai isu bersama
  5. Membangun Sekretariat Bersama Gerakan Buruh Migran Indonesia minimal ditingkat kabupaten/kota
  6. Menggalang aksi bersama pada momentum May Day dan Migrant Day
  7. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, Konvensi ILO yang berkaitan dengan buruh migran, mensahkan Undang-Undang Perlindungan Sejati bagi Buruh Migran Indonesia dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
    Resolusi ini akan dikoordinasikan dan di-implementasikan oleh masing-masing organisasi bersinergi dengan BMI dan anggota keluarganya disetiap komunitas, baik didalam maupun diluar negeri, dengan harapan adanya pengakuan dan jaminan atas hak-hak BMI beserta anggota keluarganya. 

    Demikian resolusi ini kami sampaikan dan selanjutnya disebut dengan Resolusi Ciputat sebagai bentuk kesadaran bersama untuk membangun gerakan buruh migran Indonesia yang bermartabat dan berdaulat. 

    Hidup Buruh Migran Indonesia!

    Jakarta, 21 Desember 2011

    Serikat dan Komunitas Buruh Migran Indonesia

    *  Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
    *  Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI)
    *  Serikat Buruh Migran Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (SBM GASBIINDO)
    *  Uni Migran Indonesia (UNIMIG)
    *  MEKARWANGI
    *  YBMI
    * KAMI.

    Didukung MIGRANT Institute

    Minggu, 18 Desember 2011

    Solidaritas untuk Buruh Migran Indonesia


    migranKEDAIBERITA.COM – JAKARTA - Sejumlah organisasi massa (ormas) memperingati Hari Migran Internasional dengan menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Presiden, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Desember 2011.
    Kondisi buruh migran Indonesia yang terlunta-lunta di negeri orang dan tanpa perlindungan dari pemerintah dalam negeri, membuat aktivis berbagai organisasi meliputi SBM GASBIINDO, SBMI, ATKI, MIGRANT INSTITUT, KASBI-JKT, GSBI, KSBSI-Tangerang, LBH-Jakarta, HRWG, Solidaritas Perempuan, ARRAK’90, KPO-PRP, FPJB, YLBHI, SBTNI, JARI PPTKLN, PPI, SPI, FMN, FKBM, FPPPI, SNI, mengusung beberapa tuntutan dalam aksi mereka. Diantaranya :
    1.    Tolak hukuman mati terhadap BMI (Buruh Migran Indonesia).
    2.    Hentikan biaya penempatan yang terlalu tinggi.
    3.    Hentikan pemaksaan asuransi dan KTKLN terhadap BMI atas nama perlindungan.
    4.    Hentikan kebijakan ekspor buruh migrant dan segera bentuk undang-undang yang melindungi BMI dan keluarganya.
    5.    Ratifikasi konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-hak BMI dan keluarganya.
    6.    Ratifikasi ILO 189 tentang Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tinggal.
    7.    Bubarkan “Terminal Khusus TKI”.
    8.    Ciptakan lapangan pekerjaan industrialisasi nasional.
    9.    Hentikan perampasan tanah kaum tani dan jalankan reformasi agraria sejati.
    Menurut aktifis SBM GASBIINDO Benhard Nababan, aksi kali ini memang sengaja dilakukan pada hari libur karena bertepatan dengan hari migran internasional yang jatuh setiap pada 18 Desember.
    “ Tidak masalah bila kami melakukan aksi di hari libur, karena ini sekaligus sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadaan hari Buruh Migran Internasional.  Yang utama bagi kami adalah terus menyuarakan perlawanan atas penindasan terhadap buruh migran Indonesia,” ujar Benhard Nababan, Minggu (18/12/11).
    Setelah perwakilan masing-masing organisasi bergantian melakukan orasi, aksi yang digelar sejak pukul 12 siang tersebut akhirnya selesai dengan tertib pada sore hari.

    Manusiakan TKI/BMI

    SIARAN PERS
    No. :  01/SP/SBM GASBIINDO/XII/2011


    Memperingati Hari Buruh Migran Sedunia (International Migrant Day)
    18 Desember 2011


    “MANUSIAKAN TKI/BMI”


    Berdasarkan Data BPS tahun 2011, secara nasional angka pengangguran saat ini mencapai 8,1 Persen dari 237.556.363 jiwa penduduk Indonesia (Sensus Penduduk 2010). Sedang jumlah penduduk miskin pada Maret 2011 mencapai 30,02 juta orang (12,49%).

    Terbatasnya lapangan pekerjaan dan kemiskinan di tanah air mendorong masyarakat beramai-ramai mencari pekerjaan diluar negeri. Setiap tahun tidak kurang 800.000 warga negara Indonesia dikirim ke luar negeri menjadi TKI. Saat ini jumlahnya tidak kurang dari 6 juta jiwa, 70 persen diantaranya adalah perempuan dan mayoritas bekerja di sektor domestik (PRT Migran).

    Pengiriman TKI keluar negeri selain mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan juga menggerakkan roda perekonomian di daerah asalnya. Setiap tahun remintansi yang dihasilkan TKI mencapai 100 trilyun lebih.

    Namun dibalik jasa pengiriman TKI tersebut, tidak jarang TKI menjadi bulan-bulanan di negeri seberang. Keterbatasan wawasan, ketrampilan dan  penguasaan bahasa akibat dari pengiriman TKI yang tidak prosedural menjadi alasan utamanya.

    Kondisi demikian diperparah dengan lemahnya regulasi yang melindungi pekerja migran baik didalam maupun diluar negeri. Sehingga kasus-kasus kekerasan/penyiksaan yang berujung pada kematian menjadi hal yang sudah tidak asing lagi.

    Data BNP2TKI sepanjang 2008 – 2009 setiap harinya rata-rata tercatat lebih dari 1 TKI meninggal dunia dan 1 TKI hamil. Diperkirakan ribuan TKI di Arab Saudi dan Malaysia mengalami eksploitasi dengan bekerja melebihi ketentuan dan gaji tidak dibayar. Tidak hanya itu, saat pulang ketanah air TKI juga masih menghadapi berbagai persoalan. Sungguh tragis!

    Hal ini harus dihentikan dengan mengembangkan sikap kepedulian terhadap TKI dan anggota keluarganya. Pemerintah jangan lagi menunda-nunda untuk meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Paradigma “komoditifikasi” yang tercermin dalam UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri harus diubah. Saatnya pemerintah “memanusiakan” TKI /BMI dengan memperbaiki dan membuat peraturan perundang-undangan (regulasi) yang menjamin pemenuhan hak-hak dasarnya.

    Pemerintah juga diharapkan tidak lagi mengandalkan pengiriman TKI keluar negeri sebagai solusi dalam mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Penting dikembangkan kemampuan menciptakan pekerjaan, bukan mencari pekerjaan.  Membangun budaya kewirausahaan dengan melibatkan berbagai pihak menjadi salah satu alternatif.


    Jakarta, 18 Desember 2011

    Serikat Buruh Migran
    Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia
    (SBM GASBIINDO)






    Rabu, 16 November 2011

    Peserta Mengapresiasi BNP2TKI Atas Penyelenggaraan "Roundtable Dialogue"

    Tuesday, 15 November 2011 17:31
    Direktur Eksekutif Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBHTKI) Bernard Nababan yang juga Ketua Umum Serikat Buruh Migran Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (SBM GASBIINDO) menilai acara itu bermanfaat untuk menyosialisasikan apa yang akan dan telah dilakukan oleh BNP2TKI dan belajar bersama tentang apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah TKI.
    Direktur Eksekutif Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBH TKI) Benhard Nababan yang juga Ketua Umum Serikat Buruh Migran Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (SBM GASBIINDO) menilai acara itu bermanfaat untuk menyosialisasikan apa yang akan dan telah dilakukan oleh BNP2TKI dan belajar bersama tentang apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah TKI.
    Ciloto, BNP2TKI (15/11) - Peserta dari ormas, LSM, dan media massa mengapresiasi BNP2TKI atas penyelenggaraan Sosialisasi Kelembagaan BNP2TKI Dalam Penanganan TKI Melalui Kegiatan "Roundtable Dialogue" 2011 bertema "Kita Semua Peduli TKI" di Ciloto, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin - Selasa (14-15/11).

    “Setahu saya, acara ini merupakan satu-satunya yang dilaksanakan oleh badan pemerintah yang meminta masukan dari masyarakat untuk program badan di tahun 2012,” kata Al Hafidz Rana dari DPP Orang Indonesia.

    Acara itu, katanya, sangat positif dalam menumbuhkan pemahaman atas upaya BNP2TKI dalam menangani TKI. Ia mengaku akan menyosialisasikan hasil dari acara itu kepada anggotanya.

    Dhenok dari Komisi Keadilan, Perdamaian dan Migran-Perantau Konferensi Wali Gereja Indonesia (KKP-PMK KWI) mengapresiasi upaya BNP2TKI mengajak masyarakat untuk peduli terhadap masalah TKI.

    Menurut dia, hal terpenting adalah menindaklanjuti rumusan dan rekomendasi yang dihasilkan dari acara itu.

    Adi, wartawan dari TVOne minta BNP2TKI tidak terjebak pada wacana untuk memperbaiki pelayanan penempatan dan perlindungan TKI melainkan harus benar-benar terasa kehadiran BNP2TKI bagi masyarakat.

    Eka Permadi, wartawan portal berita vivanews.com menambahkan dari sosialisasi itu semestinya tidak ada lagi istilah masyarakat yang tidak memahami regulasi tentang TKI.

    Direktur Eksekutif Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBH TKI) Benhard Nababan yang juga Ketua Umum Serikat Buruh Migran Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (SBM GASBIINDO) menilai acara itu bermanfaat untuk menyosialisasikan apa yang akan dan telah dilakukan oleh BNP2TKI dan belajar bersama tentang apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah TKI. (dra/b)

    Sumber: BNP2TKI